asrinews.com – Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Jawa Barat, sedang memberi makan seekor kuda nil dengan satu kantong plastik sampah, menjadi viral di media sosial. Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Heraloebss pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Dan terjadi lagi ulah sekelompok pengunjung Taman Safari yang membahayakan hewan,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut menjelaskan bahwa sekelompok pengunjung melemparkan kantong plastik berisi sampah ke mulut kuda nil. Video tersebut direkam oleh pengunjung lain yang sebelumnya merasa curiga dengan tingkah laku pelaku.
Dalam video terlihat jelas kantong plastik sampah masuk ke mulut kuda nil dan mulut hewan itu segera menutup.
Perilaku Tak Senonoh Pengunjung di Area Hewan Lain
Sebelum insiden di area kuda nil, pengunjung lain di Taman Safari melaporkan bahwa pelaku sempat menepuk pantat zebra. Mereka juga dilaporkan membuka jendela mobil di area singa, meskipun telah diperingatkan oleh petugas. Selain itu, pelaku juga terlihat menyodorkan wortel ke hidung rusa.
Identitas Pelaku
Menurut informasi yang beredar, pelaku yang memberikan sampah kepada kuda nil bukan warga negara Indonesia. Mereka diduga adalah warga keturunan Arab, sementara sopir dan mobil yang digunakan berasal dari Indonesia.
Taman Safari Berikan Tanggapan Tegas
Yuska Apitya Aji, Public Relations Taman Safari Bogor, mengkonfirmasi insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 13.21 WIB, dengan mobil pelaku berpelat nomor B 1949 CIC.
Yuska menyatakan bahwa pihak Taman Safari berhasil mengeluarkan plastik dari mulut kuda nil dan akan mengecam tindakan tersebut. Sebagai lembaga konservasi, Taman Safari menekankan pentingnya nilai konservasi dan perlindungan satwa, serta mengecam keras perilaku pengunjung yang tidak bertanggung jawab ini.
Saat ini, Taman Safari sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku dan memberikan sanksi berupa peringatan serta permintaan maaf atas tindakan yang membahayakan satwa.