15 Tersangka Pungli Dijebloskan Ke Penjara, Termasuk Kepala Rutan KPK

ASRINEWS.COM, JAKARTA
15 tersangka telah ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Ke-15 orang tersangka tersebut, terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK dan akan ditahan mulai hari ini (15/03/2024) di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/03/2024).

Daftar 15 tersangka :

  1. Karutan KPK Cabang KPK, AF
  2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, HK,
  3. PNYD Plt Karutan KPK 2018, DR,
  4. PNYD petugas pengamanan, SH,
  5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, RT,
  6. PNYD petugas Rutan KPK, ARH,
  7. PNYD petugas Rutan KPK, AN,
  8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, EAP.
  9. Petugas cabang Rutan KPK, MR,
  10. Petugas cabang Rutan KPK, SH,
  11. Petugas cabang Rutan KPK, RUA,
  12. Petugas cabang Rutan KPK, MHA,
  13. Petugas cabang Rutan KPK, WD,
  14. Petugas cabang Rutan KPK, MA, dan
  15. Petugas cabang Rutan KPK, RR.

Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019 dengan besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

“Dari tahun 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya,” sebutnya.
(AW)